JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dijadikan lembaga permanen. Saat ini, UP4B berstatus lembaga ad hoc atau lembaga sementara di bawah Wapres. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 dengan masa tugas hingga 2014.
"Jadi, Pak Wapres meminta supaya karakter dan sifatnya tidak lagiad hoc. Bagaimana ke depannya, ya kita pelajari dulu," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Andi mendatangi Kantor Wapres bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut Andi, pihaknya telah meminta arahan Presiden mengenai upaya penguatan tiga unit di bawah Wapres. Selain UPB4, unit di bawah Wapres lainnya adalah Sekretariat Wapres dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dalam pertemuannya dengan Wapres, Andi dan Pratikno mendapatkan arahan agar sebisa mungkin mengintegrasikan UP4B ke kementerian atau lembaga terkait. Hal ini, kata dia, bertujuan memperkuat dan mempercepat pembangunan di Papua.
Sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, Setneg dan Seskab akan melakukan evaluasi, kemudian menyusun penataan lembaga-lembaga.
Pratikno membenarkan penguatan UP4B ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla untuk membangun wilayah timur Indonesia.
"Intinya meningkatkan efektivitas, menggerakkan pemerintahan secara keseluruhan untuk fokus ke yang kita sebutnya membangun dari timur selain dari utara," ujar Pratikno.
UP4B dibentuk akhir 2011 dan mulai efektif bekerja 2012. Unit itu dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011.
UP4B memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014 dan berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua. UP4B dipimpin Bambang Dharmono yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2014.(red/ Icha Rastika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
thank you